"Nggak keurus banget sama bokapnya, mending diurus mamanya," tulis warganet lain.
Ada juga yang menyoroti keberadaan Baim di luar negeri, mempertanyakan alasan anak-anak tidak dititipkan kepada Paula sebagai ibu kandungnya.
Dalam putusan banding 18 Juni 2025, Majelis Hakim PTA Jakarta memberikan hak perwalian penuh kepada Baim dengan pertimbangan psikologis dan stabilitas anak.
Meski demikian, Paula tetap diberi hak bertemu anak-anaknya dan menyatakan ikhlas tidak mengajukan kasasi demi kesehatan mental mereka.
Kontributor : Chusnul Chotimah