- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap karyawan swasta berinisial VIJAP di Jakarta Utara pada Selasa, 15 September 2026.
- Pelaku memerkosa pelajar laki-laki berusia 14 tahun sebanyak dua kali di kamar kosnya setelah melakukan bujuk rayu.
- Kasus ini terungkap berkat perubahan sikap korban dan laporan cepat warga yang mencegah aksi main hakim sendiri.
Suara.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus seorang pria berinisial VIJAP (26) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Karyawan swasta tersebut nekat memerkosa seorang pelajar laki-laki berusia 14 tahun di kamar kosnya yang berlokasi di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Berawal dari Perubahan Sikap Korban
Terbongkarnya aksi bejat ini bermula dari kecurigaan guru dan orang tua korban. Pelajar yang mulanya dikenal aktif bersosialisasi dan ceria mendadak berubah menjadi pendiam serta murung.
Pendekatan emosional pun dilakukan. Lewat program Police Goes to School yang rutin digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas arahan Kapolres dan Kapolda Metro Jaya, terbangun rasa percaya dari masyarakat hingga akhirnya korban berani bersuara.
Korban, kata Pandu, mengaku mendapatkan perlakuan bejat sehingga membuat orang tua korban marah, dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut terpancing amarah dan berniat mendatangi kos pelaku.
Kondisi sempat memanas pada 21 Agustus 2026 saat warga dan pihak sekolah berencana mendatangi kos pelaku yang tak jauh dari kediaman korban.
Beruntung, laporan cepat masuk ke kepolisian sebelum terjadi aksi main hakim sendiri.
“Petugas datang dan menginterogasi pelaku . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu.
Modus Relokasi Kos Demi Korban
Aksi pelaku tergolong terencana. Untuk melancarkan niat jahatnya, VIJAP terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial. Setelah hubungan makin dekat, pelaku bahkan rela berpindah tempat tinggal demi memangkas jarak.
Awalnya, pelaku menyewa kos di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, lalu sengaja pindah ke Muara Angke agar berada dekat dengan rumah korban. Intensitas komunikasi pun makin gencar hingga pelaku leluasa mengajak korban main ke kosnya.
“Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus,” ungkap Pandu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun. (Antara)