- Richard Lee tidak hadir di sidang perdana praperadilan di PN Jaksel dengan alasan sakit, sehingga hanya diwakili kuasa hukumnya.
- Dokter Detektif (Doktif) hadir langsung dan menyindir kondisi kesehatan Richard yang terlihat masih aktif mengunggah konten podcast.
- Sidang ini adalah upaya Richard menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan oleh Doktif.
Suara.com - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2026.
Namun, sang dokter kecantikan sekaligus YouTuber tersebut terpantau absen dalam persidangan dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang ini merupakan langkah hukum Richard Lee untuk menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, menyusul laporan dari Samira Farahnaz atau yang populer dikenal sebagai Dokter Detektif alias Doktif.
Agenda Pemeriksaan Formalitas
Kuasa hukum Richard Lee, Jefri Simatupang, tiba di pengadilan sekitar pukul 11.00 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan kliennya, Jefri menyebut sang dokter tengah dalam kondisi kurang sehat.
"Masih dalam keadaan yang sakit," ujar Jefri singkat saat memasuki gedung pengadilan.
Usai persidangan yang berlangsung singkat, Jefri menjelaskan bahwa agenda hari ini masih sebatas pemeriksaan kelengkapan administratif.
"Agenda pertama adalah pemeriksaan formalitas. Surat kuasa, kemudian berita acara sumpah, kartu anggota advokat. Ya itu aja yang diperiksa. Begitu juga dengan pemohon, legalitasnya juga diperiksa," jelas Jefri kepada awak media.
Terkait ketidakhadiran Richard, Jefri menegaskan bahwa secara hukum, pemohon praperadilan tidak diwajibkan hadir jika sudah memberikan kuasa.
"Kan sudah diwakilkan. Sudah diwakilkan nggak harus datang. Enggak ada (takut), memang kalau di sidang praperadilan kuasa hukum cukup untuk mewakilkan," tegasnya.
Doktif Sindir Kesibukan Podcast Richard Lee
Meski Richard Lee absen, sosok pelapor yakni Dokter Detektif justru hadir langsung di ruang sidang. Doktif sempat melontarkan sindiran terkait alasan sakit yang disampaikan pihak Richard.
Dia mempertanyakan kondisi kesehatan Richard yang menurutnya masih aktif mengunggah konten di media sosial.
"Tapi tanggal 4 insya Allah datang, udah sehat kondisinya Bang DRL? Soalnya kalau di podcast dia hampir podcast setiap hari itu keluar TV-nya. Di TV-nya itu kelihatan sehat banget, seger bugar gitu," celetuk Doktif di hadapan kuasa hukum Richard.
Menanggapi sindiran tersebut, Jefri Simatupang hanya menjawab santai.
"Itu podcast lama kali. Namanya orang bertamu ke rumah (Ustaz Khalid), siapa tahu kan bersilaturahmi menjenguk," tuturnya.
Meski menghadapi proses hukum yang pelik, pihak Richard Lee mengaku optimis menghadapi praperadilan ini.
"Kami optimis, tetapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini. Itu menjadi kewenangan dari hakim, bukan kewenangan kami," imbuh Jefri.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa besok dengan agenda pelengkapan berkas dan masuk ke materi gugatan. Doktif pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari konten ulasan Doktif yang menuding produk skincare milik Richard Lee melakukan overclaim kandungan bahan aktif.
Perseteruan ini berbuntut panjang hingga keduanya kini menyandang status tersangka.
Selain Richard yang menjadi tersangka atas laporan Doktif, Doktif sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee.