Baca 10 detik
- Dokter Detektif (Doktif) memprediksi gugatan praperadilan Richard Lee di Jakarta Selatan akan ditolak hakim pada 11 Februari 2026.
- Doktif yakin Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas penetapan tersangka Richard Lee sehingga tidak ada celah hukum.
- Doktif menyarankan Richard Lee bersiap menghadapi penahanan karena kemungkinan besar akan kalah dalam sidang praperadilan tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Richard Lee diduga mengedarkan produk kecantikan seperti White Tomato dan DNA Salmon yang dinilai tidak sesuai klaim (overclaim) serta bermasalah dalam perizinan.
Konflik ini bermula dari aksi saling lapor, di mana Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.