- LPSK mengungkapkan ayah Nizam Syafei, mantan suami Ibu Lisnawati, diduga merupakan anggota kelompok gangster.
- Ketua Komisi III DPR RI menginstruksikan Kapolres Sukabumi menjamin keamanan penuh Ibu Lisnawati dari ancaman.
- DPR RI meminta kepolisian fokus pada inti permasalahan kasus kematian Nizam tanpa bertele-tele administrasi.
Suara.com - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas kasus kematian tragis bocah bernama Nizam Syafei.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mengungkap bahwa ayah kandung korban sekaligus mantan suami dari Ibu Lisnawati diduga merupakan anggota kelompok gangster.
Hal tersebut disampaikan Sri Suparyati sebagai catatan serius bagi pihak kepolisian, mengingat adanya ancaman yang terus membayangi ibu kandung korban dalam upaya mencari keadilan.
"Selain itu kami juga menginformasikan bahwa mantan suami ibu Lisna ini kebetulan adalah anggota geng, yang menurut saya juga patut untuk diatensi lebih lanjut kepada bapak kepolisian ya khususnya karena ini kaitannya dengan ancaman yang seringkali diterima oleh ibu Lisna," ujar Sri Suparyati di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bereaksi keras.
Ia langsung menginstruksikan Kapolres Sukabumi AKBP Samian yang hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan jaminan keamanan penuh kepada Ibu Lisnawati.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan tidak ada ruang bagi kelompok gangster yang mencoba menghalangi proses hukum atau mengintimidasi keluarga korban.
"Sebelum ke Pak Kapolres ya, yang pertama saya minta dijamin keamanannya ibu ini, Pak. Ya. Hajar saja gangster-gangster itu. Nggak ada urusan, Pak," tegas Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyatakan keheranannya mengapa sejauh ini belum ada tindakan tegas terhadap kelompok tersebut jika benar terjadi intimidasi.
Baca Juga: Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam
Ia meminta kepolisian tidak lagi berbelit-belit dalam urusan administratif atau urutan waktu (timeline) kejadian, melainkan langsung menyasar pada inti permasalahan hukum.
"Masa sudah sejauh ini belum ada penindakan, Pak. Lalu nanti jangan terlalu bertele-tele soal timeline ini, Pak. Kita nggak perlu. Yang perlu langsung ke inti masalahnya, ya mulai kesimpulan sampai ini. Ya silakan, Pak Kapolres," pungkas Habiburokhman.
Kasus Nizam Syafei kini menjadi perhatian besar Komisi III DPR RI setelah munculnya berbagai kejanggalan, mulai dari penganiayaan berulang oleh ibu tiri, dugaan pembiaran oleh ayah kandung, hingga adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap ibu kandung korban.