- Remaja bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman meninggal dunia akibat tembakan polisi pada Minggu, 1 Maret 2026, di Jalan Toddopuli Raya.
- Insiden terjadi ketika polisi membubarkan puluhan remaja bermain senjata mainan, dan tembakan mengenai korban saat mencoba melarikan diri.
- Terduga pelaku, Iptu N dari Polsek Panakkukang, kini menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana di Mapolda Sulawesi Selatan.
Suara.com - Tragedi yang menyebabkan kematian karena ulah polisi, kembali terjadi. Seorang remaja bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman meninggal dunia setelah ditembak sang penegak hukum.
Insiden ini terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 Wita.
Betrand diduga terkena tembakan oleh perwira polisi berinisial Iptu N. Ia diketahui bertugas di wilayah hukum Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
Ayah korban, Yaya mengaku belum mendapat kepastian cerita kronologi yang jelas.
Yaya hanya mendengar informasi sekilas, ada unsur ketidaksengajaan dalam peristiwa yang merenggut nyawa Betrand tersebut.
"Katanya polisinya itu tidak sengaja menembak menurut mereka," kata Yaya pada 3 Maret 2026.
"Tapi saya belum dapat informasi itu ditembak dari dekat atau jauh. Saya tidak tahu ditembak bagian mana. Saya sampai di sana saja, saya tidak tega lihat," imbuhnya.
Dalam peristiwa tersebut, Yaya sedang berada di Balang Boddong. Ia awalnya mendapat pesan dari sang adik yang isinya banyak polisi mencari dirinya.
"Saya di-chat katanya pulang ko ke rumah, banyak polisi yang cari di Veteran. Dia juga tidak tanya ke saya kenapa," tutur Yaya.
Yaya tidak diminta pulang ke rumah, melainkan Rumah Sakit Bhayangkara. Tiba di sana, ia melihat sang putra sudah terbujur kaku.
"Saya ke sana (Bhayangkara). Sampai di sana, dia sudah jadi mayat. Itu saja yang saya tahu," ucapnya lirih.
Lebih lengkap, berikut adalah sejumlah fakta dan kronologi mengenai penembakan remaja 18 tahun di Sulawesi.
1. Kronologi penembakan
Peristiwa bermula saat Betrand bersama teman-temannya sedang bermain senjata mainan jenis "omega" di sekitar Jalan Toddopuli Raya pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Aksi saling "serang" menggunakan senjata mainan tersebut melibatkan puluhan remaja. Sehingga memicu keramaian.
Aparat kepolisian sebelumnya telah memberikan imbauan keras agar masyarakat tidak memainkan senjata serupa di jalan raya. Hal ini dianggap meresahkan dan membahayakan pengguna jalan.
2. Polisi lakukan penertiban
Polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Mereka membubarkan kerumunan remaja yang bermain perang-perangan.
Saat hendak diamankan petugas, korban dikabarkan sempat memberontak dan mencoba melarikan.
Dalam upaya menghentikan pelarian tersebut, oknum polisi melepaskan tembakan peringatan. Namun peluru justru mengenai tubuh Betrand.
Betrand sempat dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan pertolongan medis pertama. Tapi, kondisinya yang kritis membuat ia harus dirujuk ke RS Bhayangkara.
Sayangnya, nyawa remaja berusia 18 tahun tersebut tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah sampai di rumah sakit rujukan.
3. Terduga pelaku sedang diperiksa
Saat ini, Iptu N yang merupakan terduga pelaku penembakan tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik dan pidana di Mapolda Sulawesi Selatan.
Keluarga besar Betrand kini hanya bisa menuntut keadilan yang seadil-adilnya atas peristiwa yang dianggap sebagai keteledoran aparat tersebut.
Mereka berharap pihak kepolisian bersikap transparan dan tidak menutupi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.