- Olah TKP selama satu jam hanya fokus pada identifikasi objek dan lokasi seperti sofa dan posisi CCTV, bukan peragaan adegan asusila.
- Inara hadir langsung membuka akses rumah dan mendampingi penyidik untuk mencocokkan titik-titik ruangan sesuai rekaman video.
- Pihak Inara mengakui lokasi video tersebut benar di rumahnya, namun tetap membantah keras adanya aktivitas perzinaan atau penetrasi dalam rekaman tersebut.
Suara.com - Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan rampung dilakukan.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa proses yang berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026 tersebut berjalan lancar dengan sikap kooperatif dari kliennya.
Daru menjelaskan, olah TKP tersebut memakan waktu sekira satu jam dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.
Dalam prosesnya, Inara turun tangan langsung untuk membantu tim penyidik dari Polda Metro Jaya dalam memetakan lokasi sesuai bukti rekaman CCTV.
"Alhamdulillah berjalan lancar. Selesai kemarin sekitar setengah 10, sekitar satu jam," kata Daru saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.
Mengingat Inara yang memegang akses penuh terhadap rumahnya, dia sendiri yang membukakan pintu bagi para petugas. Tak hanya itu, Inara juga mendampingi penyidik untuk mencocokkan setiap sudut ruangan yang terekam dalam video.
"Kalau Inara, karena kami tidak memegang kunci, kunci dipegang oleh Inara, jadi dia yang membukakan pintu dari dalam. Kedua, dia juga yang menunjukkan sesuai dengan video yang ada, karena itu diminta oleh penyidik berdasarkan kejadian dalam video tersebut," tambah Daru.
Identifikasi Objek Tanpa Rekonstruksi
Menariknya, olah TKP ini tidak melibatkan rekonstruksi adegan oleh orang atau pemeran tertentu. Hal ini dikarenakan substansi laporan yang berkaitan dengan ranah asusila.
Polisi hanya fokus melakukan identifikasi terhadap benda-benda atau titik lokasi yang terlihat di dalam rekaman.
"Karena ini masalah asusila, jadi hanya ditunjukkan berdasarkan tulisan, seperti 'Ini CCTV-nya', 'Ini sofanya', 'Ini posisi di lantai', dan sebagainya," tutur Daru.
Dia menegaskan kembali bahwa tidak ada peragaan adegan dalam proses tersebut.
"Jadi tidak ada rekonstruksi orang. Hanya objeknya saja, yaitu alat-alat atau benda yang ada di ruangan tersebut".
Meski Inara mengakui bahwa video tersebut memang diambil di kediamannya, pihak kuasa hukum kembali memberikan penekanan bahwa pengakuan terhadap keberadaan video bukan berarti mengakui adanya perbuatan zina.
"Jadi begini, video itu di satu sisi diakui oleh Inara, tetapi isinya yang tidak diakui. Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah sudah terjadi dukhul (penetrasi), itu tidak dilakukan. Kalaupun misalnya mereka berpelukan dan sebagainya, itu bukan berarti perzinaan sesuai hukum yang sedang disidik oleh penyidik," tegas Daru.