- Perselisihan hukum lagu "Nuansa Bening" berakhir karena Vidi Aldiano sebagai tergugat meninggal dunia.
- Penggunaan komersial lagu "Nuansa Bening" tetap wajib izin dari pencipta, Keenan Nasution.
- Hak cipta ini berlaku bagi semua pihak, termasuk YouTuber dan pembuat konten monetisasi.
Suara.com - Musisi Keenan Nasution resmi menyudahi perselisihan hukum terkait lagu legendaris "Nuansa Bening" dengan Vidi Aldiano.
Hal itu lantaran alasan kemanusiaan karena Vidi Aldiano sebagai tergugat meninggal dunia.
Namun, pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang mengingatkan kepada publik, berakhirnya masalah ini bukan berarti lagu "Nuansa Bening" bebas dinyanyikan.
Apalagi, jika lagu ciptaan Keenan Nasution digunakan untuk tujuan komersil yang menghasilkan cuan.
"Pemakaian lagu untuk tujuan komersil itu harus ada izin dari penciptanya," kata Minola Sebayang saat wawancara virtual pada Rabu, 25 Maret 2026.
Minola menjelaskan bahwa rasa empati kepada almarhum dan aturan penggunaan lagu secara komersial adalah perkara yang tak bisa dicampuradukkan.
Sementara di sisi lain, bentuk eksploitasi karya musik untuk kepentingan bisnis tetap terikat ketat pada Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
"Itu dua hal yang berbeda," imbuh sang kuasa hukum.
Hal ini berlaku bagi seluruh penyanyi di Tanah Air, termasuk musisi besar sekalipun seperti Ahmad Dhani yang sempat membawakannya.
"Jadi tetap berlaku bahwa siapapun yang ingin menggunakan lagu 'Nuansa Bening' atau lagu ciptaan klien kami yang lain secara komersial, tetap harus meminta izin dan juga harus menyelesaikan hak ekonominya klien kami," ujarnya.
Tak hanya penyanyi panggung, para pembuat konten atau YouTuber juga masuk dalam radar pengawasan ketat hak cipta ini.
Jika sebuah video cover menghasilkan uang lewat monetisasi, maka kewajiban meminta izin kepada sang maestro tidak boleh diabaikan begitu saja.
"Kalau tujuannya komersil. Itu saja, harus menyelesaikan hak ekonominya klien kami," kata Minola singkat menanggapi maraknya lagu tersebut di platform digital.