Viral Sinetron Turun Ranjang di RCTI, Premisnya Langgar Batasan Hukum Islam Kalau di Dunia Nyata

Yazir F | Suara.com

Rabu, 08 April 2026 | 14:51 WIB
Viral Sinetron Turun Ranjang di RCTI, Premisnya Langgar Batasan Hukum Islam Kalau di Dunia Nyata
Petikan cuplikan sinetron Turun Ranjang di RCTI [Youtube]
  • Sinetron Turun Ranjang viral karena mengangkat cerita suami yang diminta menikahi adik iparnya saat sang istri sah masih hidup (dalam kondisi koma).
  • Secara hukum Islam, tindakan menikahi adik ipar sementara istri masih hidup adalah dilarang karena termasuk mengumpulkan dua bersaudara kandung (jam’u bainal ukhtain).
  • Praktik turun ranjang dalam sinetron ini melanggar Surah An-Nisa ayat 23, sebab status "haram" menikahi adik ipar.

Suara.com - Layar kaca Indonesia dihebohkan dengan kehadiran sinetron terbaru berjudul "Turun Ranjang" yang mulai menyapa pemirsa pada April 2024 di RCTI.

Sinetron yang dibintangi Samuel Zylgwyn, Faradilla Yoshi, dan Rachquel Nesia ini mendadak viral di media sosial. Bukan karena akting para pemainnya, melainkan premis ceritanya yang agak janggal jika dilihat dari sudut pandang Islam.

Cerita ini mengangkat dilema besar seorang pria bernama Albi (Samuel Zylgwyn). Kehidupan Albi berubah drastis setelah istrinya, Zia (Faradilla Yoshi), mengalami koma pasca-persalinan.

Di tengah duka dan kebingungan merawat bayi mereka yang bernama Leon, Albi dipaksa oleh mertuanya, Wira, untuk melakukan "turun ranjang" dengan menikahi adik iparnya sendiri, Naza (Rachquel Nesia).

Namun, apakah narasi "turun ranjang" dalam kondisi istri masih hidup, meski koma, ini selaras dengan kaidah agama Islam?

Dalam alur ceritanya, sosok Wira sebagai mertua memiliki alasan kuat. Ia ingin cucunya, Leon, mendapatkan kasih sayang dari sosok ibu yang masih memiliki ikatan darah, yaitu Naza.

Pernikahan ini digambarkan penuh keterpaksaan dan konflik batin yang luar biasa bagi Albi dan Naza.

Bagi penikmat drama, konflik ini tentu sangat menggugah emosi. Penonton disuguhi dinamika bagaimana benih-benih cinta mulai tumbuh di tengah bayang-bayang Zia yang masih terbaring tak berdaya di rumah sakit.

Namun, bagi masyarakat yang melek agama, alur ini memicu pertanyaan kritis. Bolehkah seorang pria menikahi adik kandung istrinya sementara sang istri masih ada?

Meluruskan Makna 'Turun Ranjang' dalam Hukum Islam

Melansir NU Online, istilah "Turun Ranjang" di masyarakat Indonesia sering diartikan sebagai pernikahan seorang duda dengan adik perempuan mantan istrinya.

Secara hukum Islam, praktik ini sebenarnya diperbolehkan, tapi dengan catatan yang sangat tegas.

Islam melarang keras tindakan mengumpulkan dua orang perempuan bersaudara kandung dalam satu ikatan pernikahan sekaligus (poligami kakak-beradik). Hal ini didasarkan pada Firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:

"...dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan (sebagai istri), kecuali apa yang telah berlalu."

Larangan ini disebut sebagai Haram Mu’aqqat atau haram sementara. Artinya, seorang pria haram menikahi adik iparnya selama ia masih terikat pernikahan dengan kakak dari wanita tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

PK Entertainment Siapkan Konser ENHYPEN, BOYNEXTDOOR dan Kejutan Bintang K-Pop Besar di Indonesia

PK Entertainment Siapkan Konser ENHYPEN, BOYNEXTDOOR dan Kejutan Bintang K-Pop Besar di Indonesia

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:30 WIB

Kata Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak, Hotman Paris: Pikir Lagi, Apa Anda Cocok Jadi Menteri?

Kata Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak, Hotman Paris: Pikir Lagi, Apa Anda Cocok Jadi Menteri?

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kasus Richard Lee Segera Disidangkan

Kasus Richard Lee Segera Disidangkan

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:48 WIB

Sule Bantah Kabar Kasar ke Tim Kreatif Ini Talkshow: Demi Allah, Saya Gak Pernah Lempar Skrip

Sule Bantah Kabar Kasar ke Tim Kreatif Ini Talkshow: Demi Allah, Saya Gak Pernah Lempar Skrip

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:30 WIB

Sinopsis To Catch a Killer: Menguak Sniper Misterius, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Sinopsis To Catch a Killer: Menguak Sniper Misterius, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:00 WIB

5 Rekomendasi Film Tentang Kesepian Terbaik Selain Train Dreams

5 Rekomendasi Film Tentang Kesepian Terbaik Selain Train Dreams

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:30 WIB

Term Life: Ketika Nyawa Menjadi Taruhan demi Warisan untuk Sang Putri, Malam Ini di Trans TV

Term Life: Ketika Nyawa Menjadi Taruhan demi Warisan untuk Sang Putri, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:00 WIB

Istri Difitnah Jadi Buzzer Pemerintah, Emosi Denny Sumargo Meledak

Istri Difitnah Jadi Buzzer Pemerintah, Emosi Denny Sumargo Meledak

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:27 WIB

Disomasi Ratu Sofya Anaknya Sendiri, Sang Ibu Nangis-Nangis Minta Putrinya Pulang

Disomasi Ratu Sofya Anaknya Sendiri, Sang Ibu Nangis-Nangis Minta Putrinya Pulang

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:56 WIB

Adrian Khalif Rilis '2001x': Lagu Buat Kamu yang Hobi Berantem tapi Enggak Bisa Pisah

Adrian Khalif Rilis '2001x': Lagu Buat Kamu yang Hobi Berantem tapi Enggak Bisa Pisah

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:05 WIB