- Oki Setiana Dewi menjadi saksi kunci kasus pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry terhadap santri di Mesir.
- Pelapor Habib Mahdi Alatas mengungkap bahwa pihak terlapor melakukan teror dan intimidasi untuk melacak keberadaan Oki.
- Bareskrim Polri sedang mendalami kasus tersebut setelah Oki menjalani pemeriksaan resmi terkait tindakan asusila penceramah itu.
Suara.com - Keterlibatan Oki Setiana Dewi dalam mengungkap dugaan pelecehan seksual santri oleh pendakwah Syekh Ahmad Al Misry berbuntut panjang.
Perempuan yang tengah menempuh pendidikan S3 di Mesir itu kini berstatus saksi kunci dan menjadi sasaran teror dari kubu terlapor.
Hal ini dibeberkan langsung oleh pelapor utama kasus tersebut, Habib Mahdi Alatas, dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2026.
Mahdi menyebut, pihak Syekh Ahmad Al Misry secara agresif melacak keberadaan Oki untuk melakukan intimidasi.
"Ustazah Oki itu dapat ancaman Minggu kemarin. Melalui Alif, asisten daripada Syekh Ahmad Al Misry, itu meminta kepada anak-anak Indonesia (di Mesir), 'Di mana alamatnya? Di mana rumahnya?'" kata Mahdi kepada awak media.
![Syekh Ahmad Al Misry memberi klarifikasi terkait tudingan pelecehan terhadap sejumlah santri. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/22/49208-syekh-ahmad-al-misry.jpg)
Teror ini muncul lantaran Oki memegang peranan krusial dalam membongkar kedok pelaku. Kasus ini terkuak setelah kakak korban, yang merupakan penerima beasiswa dari Oki, meminta tolong untuk menyampaikan kejanggalan adiknya di Mesir.
Tak butuh waktu lama, penceramah sekaligus aktris itu langsung turun tangan menemui korban yang baru berusia 15 tahun.
Dari pertemuan tersebut, terungkap fakta kelam bahwa korban telah dilecehkan oleh Syekh Ahmad Al Misry selama 11 hari berturut-turut pada kurun waktu Agustus hingga September 2025.
Melihat manuver kotor dari asisten pelaku yang mencoba mengintimidasi saksi kuncinya, Mahdi Alatas meradang.
Pengasuh pondok pesantren itu melayangkan ultimatum keras dan memastikan akan memenjarakan siapa pun yang meneror pihak korban.
"Enggak usah macam-macam. Kalau Anda ngancam-ngancam kepada siapa pun, saya akan jerat dengan hukum. Saya bisa mengenakan Pasal 221, Pasal 355, Pasal 368, Pasal 55, dan keikutsertaan Pasal 56 atas ancaman teror kepada saksi-saksi atau korban saya," tegas Mahdi.
Saat ini, status Oki Setiana Dewi telah resmi menjadi saksi dan sudah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak Bareskrim Polri.
Sementara itu, kepolisian terus mendalami kasus ini seiring bertambahnya jumlah santri yang melapor.