- Polri mengajukan Red Notice Interpol terhadap tersangka pelecehan seksual Ustaz SAM guna mempersempit ruang geraknya di luar negeri.
- Tersangka asal Mesir tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap lima santri laki-laki di berbagai wilayah sejak November 2025.
- Otoritas Indonesia sedang berkoordinasi dengan pemerintah Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka guna melanjutkan proses hukum yang berjalan.
Suara.com - Pelarian pendakwah Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry kini memasuki babak baru.
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) resmi memproses pengajuan Red Notice ke Interpol setelah sang pendakwah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak tersangka di luar negeri.
"Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri," ujar Ricky pada Jumat, 8 Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul hilangnya status kewarganegaraan tersangka.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) milik sang pendakwah sudah dicabut.
Saat ini, otoritas keamanan Indonesia tengah berkoordinasi dengan pemerintah Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan terbarunya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat pria asal Mesir ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya lima santri laki-laki. Aksi bejat tersebut dilaporkan telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak November 2025.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa lokasi kejadian tersebar di beberapa titik.
"Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir," ungkap Nurul.
Di sisi lain, kuasa hukum para korban membeberkan fakta memilukan. Selain mengalami trauma mendalam, para korban diduga sempat mendapatkan tekanan agar kasus ini tidak mencuat.
Muncul dugaan adanya upaya intimidasi serta pemberian sejumlah uang dari pihak tersangka kepada korban agar laporan polisi dicabut dan perkara tidak dilanjutkan.
Meski tersangka berada di luar negeri dan status kewarganegaraannya berubah, Polri memastikan proses hukum tidak akan berhenti.
Koordinasi lintas negara terus diperkuat guna menyeret sang ustaz kembali ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.