- Film dokumenter Pesta Babi karya Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono mengangkat isu perjuangan masyarakat adat Papua.
- Film tersebut tidak ditayangkan secara luas, melainkan melalui kegiatan nonton bareng yang diatur secara ketat oleh penyelenggara.
- Publik harus mematuhi syarat pendaftaran dan aturan distribusi untuk menyaksikan film yang membahas eksploitasi di wilayah Papua.
Suara.com - Film dokumenter Pesta Babi tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Berbeda dengan film pada umumnya yang dapat disaksikan di bioskop atau platform streaming, dokumenter ini tidak ditayangkan secara luas untuk masyarakat umum.
Penonton hanya bisa menyaksikannya melalui kegiatan nonton bareng atau nobar yang diselenggarakan oleh komunitas maupun kelompok tertentu dengan syarat dan ketentuan khusus.
Informasi mengenai cara menonton film dokumenter tersebut dibagikan oleh sejumlah akun Instagram. Salah satunya akun @idbaruid yang mengunggah tata cara penyelenggaraan nobar bagi masyarakat yang ingin menyaksikan film tersebut bersama komunitas atau teman-temannya.
Dalam unggahannya, akun itu menyampaikan apresiasi atas tingginya minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara nobar.
“Terima kasih atas antusiasme kamu jadi penyelenggara nobar Pesta Babi. Seluruh pendaftaran nobar sedang kami follow up. Cek email yang didaftarkan dan pastikan nomor WhatsApp serta email yang kamu masukkan benar dan aktif,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Selain itu, mereka juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengadakan pemutaran secara mandiri. Penyelenggara cukup mendaftarkan diri melalui tautan yang telah disediakan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kamu juga bisa bikin nobar sendiri sama teman-teman atau komunitasmu. Daftar dan cek ketentuannya di bit.ly/musimnobar_pestababi,” lanjut unggahan tersebut.
Meski terbuka untuk komunitas tertentu, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi peserta maupun penyelenggara.
Salah satu aturan utama adalah peserta nobar harus minimal 10 orang. Selain itu, film dokumenter tersebut tidak boleh direkam, disebarkan, ataupun didistribusikan ulang dalam bentuk apa pun.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga hak distribusi dan keamanan konten film.
Penyelenggara nobar juga diwajibkan mengirimkan dokumentasi kegiatan mereka setelah acara berlangsung. Dokumentasi tersebut kemudian harus diunggah ke media sosial dengan menandai akun penyelenggara dan menggunakan tagar #papuabukantanahkosong.
Tagar itu menjadi bagian dari kampanye yang ingin menyuarakan isu yang diangkat dalam film dokumenter tersebut.
Film dokumenter Pesta Babi sendiri merupakan karya sutradara Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono. Film ini mengangkat perjuangan masyarakat adat di wilayah selatan Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.
Dokumenter tersebut menyoroti dampak proyek-proyek besar yang mengatasnamakan ketahanan pangan dan transisi energi terhadap kehidupan masyarakat adat.
Selain membahas persoalan lingkungan dan hak masyarakat adat, film ini juga menggambarkan situasi militerisasi serta sejarah panjang eksploitasi yang terjadi di Papua.