Buntut Ketidakadilan LCC MPR RI 2026: Juri, MC, hingga Ketua MPR Digugat ke PN Jakpus

Sumarni, Tiara Rosana

Rabu, 13 Mei 2026 | 11:25 WIB
Buntut Ketidakadilan LCC MPR RI 2026: Juri, MC, hingga Ketua MPR Digugat ke PN Jakpus
Juri dan pembawa acara Lomba Cerdas Cermpat Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026 dicopot oleh MPR. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Advokat David Tobing menggugat MPR RI ke PN Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 terkait dugaan ketidakadilan penilaian LCC.
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan karena juri dianggap tidak konsisten dalam memberikan nilai terhadap jawaban peserta SMAN 1 Pontianak.
  • Tindakan hukum ini bertujuan melawan intimidasi penyelenggara terhadap peserta yang memprotes penilaian tidak transparan dalam ajang LCC tersebut.

Suara.com - Kasus kontroversial dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 resmi menempuh jalur hukum. 

Advokat David Tobing secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagai respons atas dugaan ketidakadilan penilaian yang dialami oleh peserta didik asal SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.

Gugatan ini tidak main-main. David Tobing menyeret empat pihak sebagai tergugat, mulai dari pimpinan lembaga hingga praktisi acara. 

Ketua MPR RI Ahmad Muzani didudukkan sebagai Tergugat I, sementara dua pejabat yang bertindak sebagai juri, yakni Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI) dan Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI), masing-masing menjadi Tergugat II dan Tergugat III. 

Selain itu, Master of Ceremony alias MC Shindy Lutfiana juga diseret sebagai Tergugat IV.

lomba cerdas cermat yang digelar MPR yang berujung viral di media sosial
lomba cerdas cermat yang digelar MPR yang berujung viral di media sosial

Sebagaimana diketahui, persoalan ini bermula dari babak final LCC yang viral di media sosial. 

Saat itu, Josepha Alexandra memberikan jawaban yang secara substansi benar terkait mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Namun, juri justru menyatakan jawaban tersebut salah dan memberikan pengurangan nilai. 

Ironisnya, ketika pertanyaan yang sama dilempar ke tim lain dengan jawaban yang identik, juri justru memberikan poin penuh. 

baca juga

Saat diprotes, dewan juri berdalih bahwa penilaian dilakukan berdasarkan "artikulasi" peserta yang kurang jelas, bukan pada substansi materi. 

Tak berhenti di situ, tekanan mental siswa tersebut semakin memuncak setelah pihak penyelenggara melayangkan ancaman somasi agar video kritik tersebut dihapus dari media sosial.

Dalam gugatannya, David Tobing mendalilkan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," bunyi pasal yang menjadi dasar gugatan tersebut.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas dugaan arogansi pihak penyelenggara yang sebelumnya dianggap tidak kooperatif dan cenderung melakukan intimidasi terhadap peserta yang berusaha menuntut haknya. 

Bagi publik, gugatan ini menjadi sinyal bahwa ajang edukasi nasional tidak boleh dijalankan dengan standar yang tidak transparan, apalagi dengan membungkam suara kritis peserta melalui ancaman hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons apapun dari pihak MPR RI terkait laporan tersebut. 

Publik kini menanti proses peradilan sebagai ajang pembuktian atas apa yang sebenarnya terjadi di balik panggung LCC Empat Pilar 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri

Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35 WIB

Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama

Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:05 WIB

Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik

Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:41 WIB

Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng

Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:56 WIB

MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral

MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:30 WIB

Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat

Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:45 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×