- Selebgram Woodyrman diduga melakukan penganiayaan terhadap warga negara asing hingga meninggal dunia di Blok M, Jakarta Selatan.
- Peristiwa yang terjadi pada 6 Mei 2026 tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial pada 25 Mei.
- Polda Metro Jaya telah menetapkan Woodyrman sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Statusnya kini sebagai tersangka dan sudah diamankan pihak kepolisian.
"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dan sepatu milik pelaku. Ada juga tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, Woodryman masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Woodryman yang kini berstatus sebagai tersangka, dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, korban juga merupakan warga negara Brunei Darussalam. Lelaki berinisial MHF yang mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia.