- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangani kasus penyalahgunaan Whip Pink yang melibatkan influencer ZNM serta YouTuber RV sebagai saksi.
- Polri akan menerbitkan surat perintah membawa bagi saksi yang tidak kooperatif guna memastikan proses hukum berjalan efektif.
- Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, mendukung langkah tegas kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil tanpa memandang status sosial.
Suara.com - Kasus dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang menyeret nama influencer berinisial ZNM dan YouTuber RV terus menjadi perhatian publik.
Tidak hanya menjadi sorotan masyarakat, penanganan perkara tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid.
Muannas menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas yang diambil Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam menangani kasus tersebut
"Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Muannas kepada awak media.
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial, profesi, maupun popularitas seseorang.

Menurutnya, figur publik dan influencer tetap memiliki kedudukan yang sama di mata hukum seperti warga negara lainnya.
"Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," sambungnya.
Muannas menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum. Ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka pengembangan suatu perkara, maka pihak yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan," tuturnya.
Menurut Muannas, ketidakhadiran seseorang tanpa alasan yang sah berpotensi menghambat jalannya proses hukum.
Karena itu, ia mendukung langkah penyidik yang mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan efektif.
"Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tentu dapat menghambat proses penegakan hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Muannas menilai ketegasan yang ditunjukkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran reserse narkoba di berbagai daerah.
Ia berharap pendekatan yang profesional dan konsisten tersebut dapat diterapkan dalam setiap penanganan kasus serupa.
"Kami melihat langkah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini dapat menjadi role model bagi seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri di berbagai daerah. Ketegasan terhadap pihak yang tidak kooperatif merupakan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum sekaligus memastikan setiap perkara dapat diungkap secara maksimal," ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan sebuah pabrik yang diduga memproduksi dan mendistribusikan Whip Pink.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kemudian melakukan pendalaman untuk menelusuri jalur distribusi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang tercatat aktif melakukan pembelian produk tersebut.
Dalam proses pengembangan kasus, nama ZNM dan RV diketahui masuk dalam daftar pihak yang perlu dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain kedua figur publik tersebut, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini masih terus didalami.
Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.