- Selebgram Muhammad Irman Ali ditahan Polda Metro Jaya sejak 25 Mei 2026 atas dugaan penganiayaan berujung kematian warga Brunei.
- Insiden fatal terjadi di Blok M, Jakarta Selatan pada 6 Mei 2026 saat tersangka merasa terintimidasi oleh sekelompok orang.
- Pihak tersangka menyatakan tindakan tersebut adalah upaya membela diri dan telah berupaya menolong korban ke rumah sakit terdekat.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Imran Ali juga berkomunikasi dengan pihak korban, menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Kami berusaha menunjukkan iktikad baik dan tanggung jawab moral kepada korban maupun keluarga," kata Herman.
Ia melanjutkan, pihaknya juga ikut mendampingi selama proses korban berada di rumah sakit.
Karena itu, Muhammad Imran Ali berharap proses hukum bisa berjalan dengan baik. Sang pengacara juga berharap agar tidak ada lagi penggiringan opini terkait masalah ini.
"Kami memohon masyarakat tidak menghakimi secara sepihak sebelum seluruh fakta dan proses hukum berjalan objektif," kata pengacara Muhammad Imran Ali.