- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menahan dr Richard Lee di Lapas Pemuda Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
- Dokter Richard Lee wajib menjalani masa karantina selama dua minggu tanpa kunjungan luar sesuai prosedur bagi warga binaan.
- Pihak kejaksaan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan tersebut.
Suara.com - Dokter Richard Lee saat ini menjalani masa penahan di Lapas Pemuda Tangerang, setelah proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada kejaksaan selesai dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Agung Made Suarja Teja Buana selaku Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, dr Richard Lee telah diterima pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, bukan hanya perkembangan proses hukum yang menjadi perhatian. Dokter Richard Lee kini harus menjalani masa karantina di lingkungan lapas sebelum nantinya mengikuti tahapan persidangan.
"Pada hari Jumat setelah penerimaan tahap dua, yang bersangkutan kami titipkan di Lapas Pemuda," kata Agung.
Agung menjelaskan, sebelum ditempatkan di lapas, dr Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi sang dokter kencantikan dalam keadaan sehat sehingga dapat menjalani masa penahanan sesuai prosedur yang berlaku.
Tak hanya itu, dr Richard Lee juga disebut bersikap kooperatif selama proses pelimpahan berlangsung.
"Dia sangat menerima dengan baik, sangat kooperatif," Ujarnya
Selama menjalani masa awal penahanan, dr Richard Lee belum dapat menerima kunjungan dari keluarga maupun pihak lain.
Ia masih harus mengikuti masa karantina dan pengenalan lingkungan lapas selama kurang lebih dua minggu.
![Dokter Richard Lee ditemani pengacaranya Jeffry Simatupang di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Februari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/19/10002-dokter-richard-lee.jpg)
Menurut Agung, aturan tersebut berlaku sebagai bagian dari prosedur yang diterapkan kepada warga binaan yang baru masuk ke lingkungan lapas
"Keluarga ataupun pengacara tidak boleh. Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan," imbuhnya.
Meski berstatus figur publik, Agung menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada dr Richard Lee selama berada di dalam lapas.
"Semua sama di mata hukum," katanya menegaskan.
Sementara itu, perkara dr Richard Lee sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
Pihak kejaksaan memperkirakan jadwal persidangan akan ditetapkan dalam beberapa hari ke depan setelah proses verifikasi administrasi pengadilan selesai dilakukan.
Dengan perkembangan tersebut, publik kini menantikan sidang perdana dr Richard Lee yang akan menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.
Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.
Kasus ini bermula dari laporan selebgram Dokter Detektif alias Doktif mengenai produk skincare miliknya yang diduga overclaim atau tidak sesuai BPOM.
Penahanan dilakukan karena dr Richard dianggap tidak kooperatif dan menghambat penyidikan.
Reporter/Penulis: Mekwih