Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu

Ferry Noviandi

Senin, 08 Juni 2026 | 16:13 WIB
Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu
Selama masa karantina, dr Richard Lee tak boleh dijenguk keluarga maupun pengacara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menahan dr Richard Lee di Lapas Pemuda Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
  • Dokter Richard Lee wajib menjalani masa karantina selama dua minggu tanpa kunjungan luar sesuai prosedur bagi warga binaan.
  • Pihak kejaksaan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan tersebut.

Suara.com - Dokter Richard Lee saat ini menjalani masa penahan di Lapas Pemuda Tangerang, setelah proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada kejaksaan selesai dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Agung Made Suarja Teja Buana selaku Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, dr Richard Lee telah diterima pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Namun, bukan hanya perkembangan proses hukum yang menjadi perhatian. Dokter Richard Lee kini harus menjalani masa karantina di lingkungan lapas sebelum nantinya mengikuti tahapan persidangan.

"Pada hari Jumat setelah penerimaan tahap dua, yang bersangkutan kami titipkan di Lapas Pemuda," kata Agung.

Agung menjelaskan, sebelum ditempatkan di lapas, dr Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi sang dokter kencantikan dalam keadaan sehat sehingga dapat menjalani masa penahanan sesuai prosedur yang berlaku.

Tak hanya itu, dr Richard Lee juga disebut bersikap kooperatif selama proses pelimpahan berlangsung.

"Dia sangat menerima dengan baik, sangat kooperatif," Ujarnya

baca juga

Selama menjalani masa awal penahanan, dr Richard Lee belum dapat menerima kunjungan dari keluarga maupun pihak lain.

Ia masih harus mengikuti masa karantina dan pengenalan lingkungan lapas selama kurang lebih dua minggu.

Dokter Richard Lee ditemani pengacaranya Jeffry Simatupang di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Februari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]
Selama masa karantina, dr Richard Lee tak boleh dijenguk keluarga maupun pengacara. [Suara.com/Rena Pangesti]

Menurut Agung, aturan tersebut berlaku sebagai bagian dari prosedur yang diterapkan kepada warga binaan yang baru masuk ke lingkungan lapas

"Keluarga ataupun pengacara tidak boleh. Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan," imbuhnya.

Meski berstatus figur publik, Agung menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada dr Richard Lee selama berada di dalam lapas.

"Semua sama di mata hukum," katanya menegaskan.

Sementara itu, perkara dr Richard Lee sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.

Pihak kejaksaan memperkirakan jadwal persidangan akan ditetapkan dalam beberapa hari ke depan setelah proses verifikasi administrasi pengadilan selesai dilakukan.

Dengan perkembangan tersebut, publik kini menantikan sidang perdana dr Richard Lee yang akan menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.

Kasus ini bermula dari laporan selebgram Dokter Detektif alias Doktif mengenai produk skincare miliknya yang diduga overclaim atau tidak sesuai BPOM.

Penahanan dilakukan karena dr Richard dianggap tidak kooperatif dan menghambat penyidikan.

Reporter/Penulis: Mekwih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut

Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut

Entertainment | Senin, 08 Juni 2026 | 14:56 WIB

Kasus Richard Lee Segera Disidangkan

Kasus Richard Lee Segera Disidangkan

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:48 WIB

Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru

Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:00 WIB

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:00 WIB

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:15 WIB

Drama Richard Lee vs Doktif Memanas, Saling Tuding Soal Penistaan Agama hingga Dugaan TPPU Mengemuka

Drama Richard Lee vs Doktif Memanas, Saling Tuding Soal Penistaan Agama hingga Dugaan TPPU Mengemuka

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:31 WIB

Terkini

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:52 WIB

Pelindo Segera Go International, Bersaing dengan Singapura

Pelindo Segera Go International, Bersaing dengan Singapura

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:51 WIB

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Mencerahkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Mencerahkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 20:50 WIB

Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare

Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare

Jabar | Kamis, 10 September 2026 | 20:49 WIB

BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan

BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 20:48 WIB

Kronologi TNI AL Temukan Pelampung di Perairan Banten dalam Pencarian 5 Jurnalis Hilang

Kronologi TNI AL Temukan Pelampung di Perairan Banten dalam Pencarian 5 Jurnalis Hilang

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:47 WIB

Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026

Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026

Kaltim | Kamis, 10 September 2026 | 20:43 WIB

Kejagung Nyatakan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

Kejagung Nyatakan Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:38 WIB

Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026

Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026

Kalbar | Kamis, 10 September 2026 | 20:38 WIB

Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026

Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026

Batam | Kamis, 10 September 2026 | 20:35 WIB

×