- Ruben Onsu menjalani sidang perdana gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.
- Agenda sidang pertama difokuskan pada pemeriksaan identitas para pihak serta legalitas kuasa hukum penggugat dan juga tergugat.
- Tahapan persidangan akan berlanjut ke agenda mediasi untuk memperjuangkan legalitas hak asuh anak bagi Ruben Onsu.
Suara.com - Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah resmi memasuki persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Meski Ruben tidak hadir langsung di ruang sidang, tim kuasa hukumnya memastikan proses hukum akan terus berjalan demi memperjuangkan hak sang presenter sebagai ayah kandung.
Kuasa hukum Ruben, H A Thomas, menjelaskan agenda sidang pertama hanya berfokus pada pemeriksaan identitas para pihak serta legalitas kuasa hukum.
"Sidang hari ini berjalan dengan lancar. Sidang pertama pastinya terkait dengan pemeriksaan identitas dari para pihak, penggugat dan juga tergugat," ujar Thomas usai sidang.
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan baik dari prinsipal maupun kuasa penggugat dan tergugat," katanya menyambung.
Ruben Onsu diketahui berhalangan hadir karena memiliki agenda yang tidak dapat diwakilkan.
Namun menurut Thomas, ketidakhadiran kliennya tidak menjadi persoalan karena sidang perdana hanya membahas aspek administratif.
"Klien yaitu Ruben belum bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan, sehingga kami selaku tim kuasa hukumnya yang menghadiri sidang hari ini," imbuhnya.
Thomas menambahkan, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap mediasi. Jadwal mediasi masih menunggu penetapan dari hakim mediator yang telah ditunjuk dalam persidangan.
"Kami masih menunggu agenda mediasi yang nantinya akan dilakukan sekitar minggu depan. Tapi nanti waktunya akan disampaikan lagi," ucapnya.
Meski demikian, Thomas menegaskan pesan utama Ruben sejak awal tidak berubah. "Ruben tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung," katanya menegaskan.
Saat ditanya apakah gugatan tersebut bertujuan memperoleh hak asuh anak secara legal, Thomas membenarkannya.
"Betul. Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam legalitas terhadap hak asuh anaknya," tuturnya.
Soal berbagai unggahan Ruben di media sosial yang sempat menjadi sorotan publik dan disebut-sebut akan dijadikan alat bukti, Thomas memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
"Nanti terkait bukti-bukti akan disampaikan pada saat agenda pembuktian. Terhadap pokok perkara atau substansi nanti akan disampaikan oleh Pak Minola langsung," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu lainnya, William Bayakta mengatakan jadwal mediasi akan ditentukan setelah kedua belah pihak bertemu dengan hakim mediator.
"Agenda mediasinya nanti akan ditentukan oleh mediator. Tadi mediator sudah dipilih saat persidangan. Nanti ketika kami sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, baru menentukan tanggal mediasi," kata William.
Thomas juga memastikan seluruh proses persidangan digelar secara tertutup. "Betul, sidangnya hari ini sifatnya tertutup," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Ruben Onsu resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Ruben menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait haknya berkumpul bersama kedua putrinya, Thalia dan Thania, sesuai kesepakatan pascacerai.
Sebelumnya, kedua belah pihak juga telah mendatangi KPAI dan Komnas Perempuan guna menyampaikan pandangan masing-masing terkait persoalan hak anak.