- Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti serta tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
- Tersangka Febrie Adriansyah belum diserahkan karena penyidik belum melakukan pemeriksaan maupun penahanan terhadap yang bersangkutan hingga saat ini.
- Penyidik menyita uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dari hasil penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan.
Suara.com - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya rencananya bakal menyerahkan barang bukti beserta tersangka dalam dugaan korupsi dalam 3 perkara ke Kejaksaan Agung Jumat (17/7/2026) siang ini.
Dalam perkara ini, ada dua orang tersangka yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto. Namun dalam penyerahan tersangka nanti, penyidik baru akan menyerahkannya Don Ritto.
Sebab hingga saat ini, tim penyidik gabungan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Bahkan, Febrie hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan.
“Hari ini masih belum (penyerahan tersangka), proses pemeriksaan kan belum dilakukan terhadap saudara tersangka FA (Febrie Adriansyah),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kepada wartawan, Selasa (17/7/2026).
Budi mengaku, seluruh barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik gabungan saat ini telah dilakukan pengecekan.
Namun, Budi belum merincinya. Ia mengaku akan memberikan keterangan soal hasil pemeriksaan barang bukti usai penyerahan nanti.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, nanti akan kami sampaikan pada saat sudah penyerahan semua,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan besar-besaran di kediaman pengacara Don Ritto yang berlokasi di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Operasi ini membuahkan hasil signifikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita tumpukan uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dari lokasi tersebut.
“Pada salah satu TKP lainnya, yaitu sebuah rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai sebesar Rp520.000.000 dan 133 ribu USD,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Selain penyitaan aset, penyidik juga bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi. Don Ritto sendiri telah dimintai keterangan bersama dua saksi dari Kafe de’Clan serta empat staf dari Koin Money Changer berinisial DH, HH, ER, dan RP.
“Termasuk ada satu saksi T drivernya DR, serta saksi dari NH,” kata Budi.