- Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba disorot publik karena masuk desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional di Toraja Utara.
- Dinas Sosial Toraja Utara menegaskan bahwa Eva tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH maupun bantuan lainnya.
- Eva mendatangi Dinas Sosial untuk meminta perbaikan data serta penelusuran transparan guna memastikan akurasi data bantuan sosial masyarakat.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta per bulan untuk anggota DPR, serta uang paket sebesar Rp2 juta per bulan.
Dengan demikian, angka gaji pokok Rp4,2 juta tidak bisa digunakan untuk menggambarkan seluruh penghasilan anggota DPR. Ada berbagai komponen tunjangan dan fasilitas lain yang membuat total penerimaan seorang anggota DPR menjadi jauh lebih besar daripada gaji pokoknya.
Sejumlah komponen penghasilan anggota DPR antara lain meliputi:
- Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta per bulan.
- Uang paket/sidang: Rp2 juta per bulan.
- Tunjangan keluarga, bagi anggota yang memenuhi ketentuan.
- Tunjangan beras.
- Tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran total penghasilan yang diterima anggota DPR dapat berbeda karena bergantung pada komponen tunjangan dan fasilitas yang diterima.
Klarifikasi Eva Stevany Rataba usai Kabar Masuk Desil 4
Eva Stevany Rataba membantah kabar bahwa dirinya pernah mendaftar atau menerima PKH. Ia mengaku justru heran ketika mengetahui namanya tercantum dalam informasi yang mengaitkannya dengan bantuan sosial tersebut.
Eva kemudian mendatangi kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan status tersebut. Ia meminta agar dilakukan pengecekan dan perbaikan terhadap data yang mencantumkan namanya.
Eva juga meminta sumber data dan riwayat pembaruan datanya ditelusuri secara transparan. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki akurasi data bantuan sosial sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru terlewat.
Di sisi lain, Kepala Dinsos Toraja Utara menegaskan bahwa Eva memang tercatat dalam desil 4, tetapi tidak terdaftar sebagai penerima PKH ataupun bantuan sosial lainnya. Dinsos juga menyebut persoalan mengenai penentuan desil merupakan ranah BPS.
Sementara itu, mengenai penghasilannya sebagai anggota DPR RI, gaji pokok Eva mengikuti ketentuan yang berlaku bagi anggota DPR, yakni Rp4,2 juta per bulan, di luar berbagai tunjangan dan komponen penghasilan lainnya.