Suara.com - 334 Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di gedung Nusantara II Jakarta, Rabu (26/11). Setelah pengesahan tersebut dilakukan, DPR akan menyampaikan hasilnya pada Presiden untuk nantinya dikeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang konturpart, kementerian mana yang akan diminta mengurus UU tersebut. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Paripurna UU MD3
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 26 November 2014 | 13:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Revisi UU MD3 Tak Libatkan DPD, Itu Salah Besar
26 November 2014 | 07:05 WIB WIBPerubahan UU MD3
20:00 WIBYasona Laoly Sepakat Revisi UU MD3
16:12 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB
Foto | 18:46 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 20:18 WIB
Foto | 08:08 WIB