Suara.com - Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Rasuna Said Jakarta, Rabu (10/12). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukannya tarif pajak progresif mulai Januari 2015 guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor hingga Rp.1,8 triliun serta mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi dan mengatasi macet. [Antara/Wahyu Putro A]
Pemberlakuan Pajak Progresif DKI
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 10 Desember 2014 | 18:48 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Bagaimana Cara Menghindari Pajak Progresif Setelah Menjual Kendaraan?
31 Januari 2026 | 13:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB