Suara.com - Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Rasuna Said Jakarta, Rabu (10/12). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukannya tarif pajak progresif mulai Januari 2015 guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor hingga Rp.1,8 triliun serta mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi dan mengatasi macet. [Antara/Wahyu Putro A]
Pemberlakuan Pajak Progresif DKI
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 10 Desember 2014 | 18:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Online, Begini Caranya
20 November 2024 | 19:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB
Foto | 18:46 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 20:18 WIB
Foto | 08:08 WIB