- Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- Daftar Daerah yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
- Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Suara.com - Sejumlah pemerintah daerah masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. Program ini bertujuan memberi keringanan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, program pemutihan pajak memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pokok pajak tanpa tambahan sanksi, sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melansir laman ACC, berikut sejumlah daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025 beserta jenis keringanan yang diberikan:
• Aceh: 1 Mei–31 Desember 2025, bebas pajak progresif serta denda tunggakan.
• Banten: hingga 31 Oktober 2025, bebas pokok dan sanksi PKB dengan syarat melunasi PKB tahun berjalan.
• Jawa Barat: 1 Juli–30 September 2025, hanya membayar pajak tahun berjalan, denda dan tunggakan dihapus.
• Yogyakarta: hingga 31 Oktober 2025, bebas denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
• Kalimantan Barat: hingga 20 Desember 2025, diskon pokok PKB, bebas pajak progresif, serta BBNKB.
• Kalimantan Tengah: 23 Juni–23 September 2025, bayar pokok tahun berjalan, bebas tunggakan, denda, dan biaya mutasi.
Baca Juga: Cara ACC Jaga Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2025
• Kalimantan Selatan: 5 Januari–31 Desember 2025, diskon besar PKB/BBNKB, bebas tunggakan dan denda.
• Kalimantan Utara: 1 Agustus–30 September 2025, penghapusan denda administrasi dan SWDKLLJ lama, diskon mutasi.
• Lampung: 1 Agustus–31 Oktober 2025, bebas tunggakan, denda, pajak progresif, serta BBNKB kendaraan bekas.
• NTB: 1 Juli–30 September 2025, diskon 25% tunggakan sebelum 2019 dihapus, bebas pajak mutasi kendaraan luar NTB.
• NTT: hingga 30 September 2025, bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB.
• Papua Barat: 1 Juli–20 Desember 2025, bebas sanksi administratif, pengurangan pokok pajak dan BBNKB.
 
                 
             
                 
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                    