Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru, 5 Jenis Ini Bebas Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 11:03 WIB
Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru, 5 Jenis Ini Bebas Pajak
Ilustrasi mobil-mobil yang terkena pajak progresif (Suara x Gemini)
Baca 10 detik
  • Pajak progresif kendaraan terbaru dihitung berdasarkan kesamaan nama dan alamat pemilik.

  • Tarif pajak kendaraan pribadi berkisar antara 2 persen hingga 6 persen.

  • Kendaraan listrik dan transportasi umum mendapatkan tarif pajak rendah atau nol.

Suara.com - Bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari satu di rumah, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam saat membayar pajak tahunan. Pemerintah menerapkan sistem pajak progresif yang membuat biaya kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya menjadi lebih mahal.

Sistem ini menghitung tarif pajak berdasarkan kesamaan nama dan alamat pemilik.

Artinya, semakin banyak koleksi kendaraan di garasi Anda, semakin tinggi persentase pajak yang harus dibayarkan.

Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi Anda yang sedang mengatur cashflow keluarga agar tidak "boncos" hanya untuk urusan administrasi.

Meski demikian, tidak semua kendaraan dipukul rata dengan tarif tinggi.

Berdasarkan regulasi terbaru, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta (Perda Nomor 1 Tahun 2024), ada klasifikasi tarif yang perlu Anda pahami agar bisa menghitung estimasi pengeluaran dengan tepat.

Ilustrasi mobil keluarga (Dok. Indomobil)
Ilustrasi mobil keluarga (Dok. Indomobil)

Berikut rincian tarif pajak kendaraan terbaru dan cara menyiasatinya agar keuangan tetap aman:

1. Kendaraan Pribadi (Tarif Bertingkat)

Untuk penggunaan pribadi, tarif pajak bersifat progresif. Ini adalah kategori yang paling sering membuat pemilik kendaraan kaget saat melihat total tagihan di STNK.

Baca Juga: 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit

  • Tarif: Mulai dari 2 persen hingga 6 persen.
  • Ketentuan: Berlaku untuk kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya. Jika Anda berniat menambah mobil untuk anak kuliah atau kendaraan harian istri, pastikan Anda sudah menghitung kenaikan persentase ini ke dalam anggaran tahunan.

2. Kendaraan Badan Usaha (Tarif Flat)

Kabar baik bagi Anda yang memiliki usaha. Kendaraan yang didaftarkan atas nama perusahaan atau badan usaha tidak terkena skema progresif yang mencekik.

  • Tarif: Tetap sebesar 2 persen.
  • Ketentuan: Berdasarkan Pasal 7 ayat (3), tarif ini tidak melihat jumlah kendaraan yang dimiliki. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha agar biaya operasional tetap efisien.

3. Kendaraan Layanan Publik & Sosial

Untuk kendaraan yang fungsinya melayani masyarakat luas, pemerintah memberikan tarif "spesial" yang jauh lebih ringan.

Ini sangat membantu menekan biaya operasional bagi penyedia layanan.

  • Tarif: Sangat rendah, yakni 0,5 persen.
  • Jenis Kendaraan: Angkutan umum, angkutan karyawan/sekolah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan sosial keagamaan dan milik pemerintah.

4. Kendaraan Bebas Pajak (Tarif 0%)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI