Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 19 Januari 2015 | 20:45 WIB
  • Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
    Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
  • Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang.
    Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang.
  • Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang.
    Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang.
  • Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang.
    Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang.
  • Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
  • Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang.
  • Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang.
  • Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang.

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (keempat kiri) dan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman (ketiga kanan), menandatangani draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1). Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang. [Antara/Akbar Nugroho Gumay]

×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI