Suara.com - Perumahan mewah di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (31/1). Pemerintah akan mengenakan PPh 22 terhadap rumah tapak senilai Rp 2 miliar dan luas bangunan tanah lebih dari 400 meter persegi berdasarkan ketentuan PPh pasal 22 sebesar 5%. Awalnya, pajak tersebut hanya dikenakan untuk rumah tapak beserta tanahnya senilai Rp 10 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 500 meter persegi. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 17:45 WIB
BERITA TERKAIT
Kepercayaan Publik sebagai Fondasi Pajak Digital Indonesia
24 Agustus 2025 | 08:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 18:52 WIB
Foto | 15:15 WIB
Foto | 14:59 WIB
Foto | 20:17 WIB
Foto | 18:49 WIB