Suara.com - Perumahan mewah di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (31/1). Pemerintah akan mengenakan PPh 22 terhadap rumah tapak senilai Rp 2 miliar dan luas bangunan tanah lebih dari 400 meter persegi berdasarkan ketentuan PPh pasal 22 sebesar 5%. Awalnya, pajak tersebut hanya dikenakan untuk rumah tapak beserta tanahnya senilai Rp 10 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 500 meter persegi. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 17:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pajak Padel Bikin Heboh, Gubernur Pramono: Kan yang Main Orang Mampu
04 Juli 2025 | 21:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:50 WIB
Foto | 18:44 WIB
Foto | 18:35 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:58 WIB
Foto | 19:03 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 16:35 WIB