Suara.com - Perumahan mewah di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (31/1). Pemerintah akan mengenakan PPh 22 terhadap rumah tapak senilai Rp 2 miliar dan luas bangunan tanah lebih dari 400 meter persegi berdasarkan ketentuan PPh pasal 22 sebesar 5%. Awalnya, pajak tersebut hanya dikenakan untuk rumah tapak beserta tanahnya senilai Rp 10 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 500 meter persegi. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 17:45 WIB
BERITA TERKAIT
Legalisasi Sumur Rakyat Dinilai Berpotensi Tutup Kebocoran Pajak Rp 7,02 Triliun
22 Oktober 2025 | 17:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:01 WIB
Foto | 17:52 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 17:01 WIB
Foto | 17:00 WIB
Foto | 19:31 WIB