Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan

Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 17:45 WIB
  • Pemerintah akan mengenakan PPh 22 terhadap rumah tapak senilai Rp 2 miliar dan luas bangunan tanah lebih dari 400 meter persegi.
    Pemerintah akan mengenakan PPh 22 terhadap rumah tapak senilai Rp 2 miliar dan luas bangunan tanah lebih dari 400 meter persegi.
  • Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
    Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
  • Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
    Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
  • Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
    Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
  • Pemerintah akan mengenakan PPh 22 terhadap rumah tapak senilai Rp 2 miliar dan luas bangunan tanah lebih dari 400 meter persegi.
  • Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
  • Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
  • Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan

Suara.com - Perumahan mewah di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (31/1). Pemerintah akan mengenakan PPh 22 terhadap rumah tapak senilai Rp 2 miliar dan luas bangunan tanah lebih dari 400 meter persegi berdasarkan ketentuan PPh pasal 22 sebesar 5%. Awalnya, pajak tersebut hanya dikenakan untuk rumah tapak beserta tanahnya senilai Rp 10 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 500 meter persegi. [suara.com/Kurniawan Mas'ud] 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI