Suara.com - Perumahan mewah di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (31/1). Pemerintah akan mengenakan PPh 22 terhadap rumah tapak senilai Rp 2 miliar dan luas bangunan tanah lebih dari 400 meter persegi berdasarkan ketentuan PPh pasal 22 sebesar 5%. Awalnya, pajak tersebut hanya dikenakan untuk rumah tapak beserta tanahnya senilai Rp 10 miliar dan luas bangunan dan tanah lebih dari 500 meter persegi. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rumah di Atas Rp 2 M Kena Pajak Tambahan
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 17:45 WIB
BERITA TERKAIT
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
22 Desember 2025 | 12:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:51 WIB
Foto | 19:02 WIB
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB