Suara.com - Proyek pembangunan gedung di kawasan Tanah Abang Jakarta, Jumat (5/6). Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo mengatakan, pasar properti di Indonesia bisa menggairahkan apabila pemerintah mengizinkan investor asing bisa memiliki apartemen di dalam negeri. Hal tersebut dikarena harga apartemen mewah di dalam negeri masih under value yakni sekitar Rp. 5 milyar, masih kalah bersaing dengan harga di Singapura dan Malaysia. Harga apartemen di Singapura 10 kali lipat harga apartemen di Indonesia, sementara harga apartemen di Malaysia empat kali lipat daripada di Indonesia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]