Suara.com - Suasana mini market di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghentikan sementara pemberian izin usaha minimarket, pemberian izin usaha minimarket di ibukota telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. [suara.com/Oke Atmaja]