Suara.com - Sidang putusan perkara empat orang bandar ganja seberat 160 kilogram yang ditangkap April lalu, di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Dari empat orang tersebut yakni Jayadi, Sudaryatno, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal, dua diantaranya Jayadi dan Sudaryatno divonis dengan hukuman seumur hidup atas kepemilikan 145 kilogram narkoba jenis ganja. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]