Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pemusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan ilegal satwa langka yakni karapas penyu kering, penyu kering, tanduk rusa dan kuda laut di Jakarta, Selasa (1/12). Barang bukti yang bernilai Rp1,6 miliar tersebut merupakan satwa yang dilindungi yang disita di sebuah gudang di Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur untuk diperjual belikan di Cina dan Timur Tengah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pemusnahan Organ Hewan Dilindungi
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 01 Desember 2015 | 14:55 WIB
BERITA TERKAIT
Dulu Punah, Kini Ikan Belida Jawa bisa Dibudidayakan
30 Mei 2025 | 21:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:50 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 19:57 WIB
Foto | 18:11 WIB
Foto | 18:09 WIB
Foto | 18:17 WIB
Foto | 17:03 WIB