Aturan Memelihara Hewan Dilindungi yang Wajib Dipahami

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:10 WIB
Aturan Memelihara Hewan Dilindungi yang Wajib Dipahami
aturan memelihara hewan dilindungi - Ilustrasi harimau (Unsplash.com/ A G)

Suara.com - Sebagian orang mungkin penasaran, apakah masyarakat umum bisa memelihara hewan yang dilindungi? Jika diperbolehkan, kira-kira seperti apa aturan memelihara hewan dilindungi?

Terdapat dasar aturan yang perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa setiap spesimen tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dan tidak diketahui asal usulnya (secara administrasi) disebut F0/W (wild). Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan mengenai syarat dan aturan memelihara hewan dilindungi yang telah dirangkum di bawah ini.

Bagaimana Aturan Memelihara Hewan Dilindungi?

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, masyarakat umum memang bisa membantu pemerintah dalam menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Akan tetapi, tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Nah, berikut ini adalah syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:

  • Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan haruslah didapatkan dari penangkaran, bukan berasal dari alam.
  • Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran adalah kategori F2.

Kategori ini adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran saja yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

  • Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanyalah hewan dengan kategori Appendix 2, sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walaupun sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
  • Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya, tidak boleh diambil dan dijual jika keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, jika sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya adalah elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
  • Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam, meskipun sudah ditangkarkan tapi hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya adalah Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.

Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, maka masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya. Berikut ini adalah cara membuat surat izin memelihara hewan langka:

  • Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan kepada BKSDA
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan, ditambah akta notaris untuk badan usaha.
  • Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, di mana surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
  • Bukti tertulis mengenai asal usul indukan, di mana bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara haruslah berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara ataupun ditangkarkan secara sah pula.

Seperti itulah aturan memelihara hewan dilindungi yang perlu dipahami masyarakat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Taplak Meja Kulit Harimau Bamsoet, Pencinta Satwa Minta Kementerian LHK Turun Tangan

Kontroversi Taplak Meja Kulit Harimau Bamsoet, Pencinta Satwa Minta Kementerian LHK Turun Tangan

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 13:46 WIB

Santai Dituding Punya Opsetan Kulit Harimau di Meja Makan, Bamsoet: Itu Tiruan

Santai Dituding Punya Opsetan Kulit Harimau di Meja Makan, Bamsoet: Itu Tiruan

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:30 WIB

Desa-desa di Seunagan Aceh Jadi Lintasan Kawanan Gajah Liar

Desa-desa di Seunagan Aceh Jadi Lintasan Kawanan Gajah Liar

| Minggu, 22 Januari 2023 | 17:31 WIB

Video Langka! Macan Tutul Kerap Nangkring Pada Pohon di Kawasan Air Terjun Banyuwangi

Video Langka! Macan Tutul Kerap Nangkring Pada Pohon di Kawasan Air Terjun Banyuwangi

| Kamis, 05 Januari 2023 | 15:37 WIB

Terkini

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:34 WIB

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:10 WIB

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB