Larangan Meneduh di Bawah Flyover

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 08 Desember 2015 | 14:01 WIB
  • Meski terancam denda hingga 250 ribu rupiah ternyata masih banyak pengendaran motor yang berteduh.
    Meski terancam denda hingga 250 ribu rupiah ternyata masih banyak pengendaran motor yang berteduh.
  • Larangan Meneduh Dibawah Flyover
    Larangan Meneduh Dibawah Flyover
  • Larangan Meneduh Dibawah Flyover
    Larangan Meneduh Dibawah Flyover
  • Larangan Meneduh Dibawah Flyover
    Larangan Meneduh Dibawah Flyover
  • Larangan Meneduh Dibawah Flyover
    Larangan Meneduh Dibawah Flyover
  • Meski terancam denda hingga 250 ribu rupiah ternyata masih banyak pengendaran motor yang berteduh.
  • Larangan Meneduh Dibawah Flyover
  • Larangan Meneduh Dibawah Flyover
  • Larangan Meneduh Dibawah Flyover
  • Larangan Meneduh Dibawah Flyover
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengendara sepeda motor meneduh di bawah flyover Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (12/8). Meski terancam denda hingga 250 ribu rupiah ternyata masih banyak pengendaran motor yang berteduh di bawah jembatan penyebrangan, flyover ataupun terowongan saat hujan deras, kondisi ini menambah kemacetan ibu kota. [suara.com/Oke Atmaja]

REKOMENDASI

TERKINI