Suara.com - Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, memberikan keterangan kepada media, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Maroef diperiksa selama sekitar 10 jam, dalam rangka penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, kala bersama pengusaha minyak Riza Chalid sempat bertemu Maroef beberapa waktu lalu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Maroef Sjamsoeddin 10 Jam Diperiksa Kejagung
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 09 Desember 2015 | 01:09 WIB
BERITA TERKAIT
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
08 November 2025 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:01 WIB
Foto | 19:09 WIB
Foto | 16:42 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB