Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Dakwaan Nazaruddin
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 10 Desember 2015 | 14:09 WIB
BERITA TERKAIT
Nazaruddin Bakal Disidang dalam Kasus Pencucian Uang
25 November 2015 | 19:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI