Suara.com - Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12). Rapat Paripurna tersebut menetapkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, untuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015 yang terdiri dari empat poin diantaranya menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3), mengenai adanya pengawas bagi KPK, aturan terkait dengan penyadapan, serta adanya penyidik independen. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]