Suara.com - Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. Suryadharma Ali divonis divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Suryadharma Ali Divonis Enam Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 12 Januari 2016 | 11:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Suryadharma Ali Keberatan dengan Vonis 6 Tahun Penjara
11 Januari 2016 | 22:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:21 WIB
Foto | 13:16 WIB
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB