Korupsi Haji, Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 11 Januari 2016 | 22:04 WIB
Korupsi Haji, Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Terpidana dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) menjatuhkan hukuman enam tahun pidana penjara kepada mantan Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dibebani denda sebesar Rp300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

"Mengadili Saudara Terdakwa Suryadharma Ali, terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan kedua," kata Hakim Ketua, Aswijon saat membacakan putusan terhadap SDA di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin(11/1/2016) malam.

Tidak hanya itu, SDA juga diwajibkan oleh Hakim Tipikor untuk memabayar uang pengganti kerugian negara akibat tindakan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukannya selama melakukan penyelenggaraan haji tahun 2010 hingga tahun 2013.

"Saudara terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Dan apabila tidak bisa dibayar dalam waktu dua bulan, maka hartanya akan disita. Dan apabila tidak menutupi nilai tersebut, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun," lanjut Aswijon.

Adapun hak politik yang dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK untuk segera dicabut oelh hakim, tidak dipenuhi oleh Majelis Hakim. Pasalnya, selain menjadi Menteri SDA juga pernah menjadi Ketua Umum Partai. Selian itu, juga dikarenakan pada masa kepemimpinannya penyelenggaraan ibadah haji sudah semakin baik.

Mendengar putusan tersebut, SDA pun belum bisa menentukan upaya hukum selanjutnya. Dirinya, bersama dengan penasihat hukumnya masih memikirkan untuk memastikan langkah selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.

"Mejelis Hakim yang mulia, berikan saya kesempatan untuk berpikir bersama penasihat hukum, maka langkah hukum apa yang kami lakukan ke depan," kata SDA.

Sebelumnya, SDA dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU pada KPK. Dia juga dibebani dengan harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 2,325 miliar. Selain itu, JPU menginginkan agar hak politik SDA dicabut selama 5 tahun setelah vonis dijatuhkan.

SDA dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013. Dia juga dinilai terbukti menyalah gunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.

Lebih jauh, SDA dinilai terbukti menyalah gunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi. SDA dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasrul Akui Minta Bantuan Kemenag Loloskan Perumahan Rekan

Hasrul Akui Minta Bantuan Kemenag Loloskan Perumahan Rekan

News | Jum'at, 06 November 2015 | 17:38 WIB

Supi Loloskan Syare' Mansyur Jadi Perumahan Haji Diperintah SDA

Supi Loloskan Syare' Mansyur Jadi Perumahan Haji Diperintah SDA

News | Rabu, 04 November 2015 | 14:10 WIB

Mantan Anak Buah SDA: Dana DOM Tak Boleh Buat Pribadi

Mantan Anak Buah SDA: Dana DOM Tak Boleh Buat Pribadi

News | Rabu, 30 September 2015 | 17:43 WIB

SDA Bantah Berikan Sisa Kuota Haji ke Pejabat dengan Gratis

SDA Bantah Berikan Sisa Kuota Haji ke Pejabat dengan Gratis

News | Senin, 21 September 2015 | 14:42 WIB

Terkini

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:35 WIB

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!

Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks

Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia

Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026

Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya

Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit

Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit

Entertainment | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!

Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan

Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:30 WIB

×