Korupsi Haji, Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 11 Januari 2016 | 22:04 WIB
Korupsi Haji, Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Terpidana dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) menjatuhkan hukuman enam tahun pidana penjara kepada mantan Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dibebani denda sebesar Rp300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

"Mengadili Saudara Terdakwa Suryadharma Ali, terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan kedua," kata Hakim Ketua, Aswijon saat membacakan putusan terhadap SDA di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin(11/1/2016) malam.

Tidak hanya itu, SDA juga diwajibkan oleh Hakim Tipikor untuk memabayar uang pengganti kerugian negara akibat tindakan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukannya selama melakukan penyelenggaraan haji tahun 2010 hingga tahun 2013.

"Saudara terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Dan apabila tidak bisa dibayar dalam waktu dua bulan, maka hartanya akan disita. Dan apabila tidak menutupi nilai tersebut, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun," lanjut Aswijon.

Adapun hak politik yang dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK untuk segera dicabut oelh hakim, tidak dipenuhi oleh Majelis Hakim. Pasalnya, selain menjadi Menteri SDA juga pernah menjadi Ketua Umum Partai. Selian itu, juga dikarenakan pada masa kepemimpinannya penyelenggaraan ibadah haji sudah semakin baik.

Mendengar putusan tersebut, SDA pun belum bisa menentukan upaya hukum selanjutnya. Dirinya, bersama dengan penasihat hukumnya masih memikirkan untuk memastikan langkah selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.

"Mejelis Hakim yang mulia, berikan saya kesempatan untuk berpikir bersama penasihat hukum, maka langkah hukum apa yang kami lakukan ke depan," kata SDA.

Sebelumnya, SDA dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU pada KPK. Dia juga dibebani dengan harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 2,325 miliar. Selain itu, JPU menginginkan agar hak politik SDA dicabut selama 5 tahun setelah vonis dijatuhkan.

SDA dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013. Dia juga dinilai terbukti menyalah gunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.

Lebih jauh, SDA dinilai terbukti menyalah gunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi. SDA dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasrul Akui Minta Bantuan Kemenag Loloskan Perumahan Rekan

Hasrul Akui Minta Bantuan Kemenag Loloskan Perumahan Rekan

News | Jum'at, 06 November 2015 | 17:38 WIB

Supi Loloskan Syare' Mansyur Jadi Perumahan Haji Diperintah SDA

Supi Loloskan Syare' Mansyur Jadi Perumahan Haji Diperintah SDA

News | Rabu, 04 November 2015 | 14:10 WIB

Mantan Anak Buah SDA: Dana DOM Tak Boleh Buat Pribadi

Mantan Anak Buah SDA: Dana DOM Tak Boleh Buat Pribadi

News | Rabu, 30 September 2015 | 17:43 WIB

SDA Bantah Berikan Sisa Kuota Haji ke Pejabat dengan Gratis

SDA Bantah Berikan Sisa Kuota Haji ke Pejabat dengan Gratis

News | Senin, 21 September 2015 | 14:42 WIB

Terkini

Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP

Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:07 WIB

Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut

Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:55 WIB

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:24 WIB

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:48 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:45 WIB

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:29 WIB