Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis terhadap tujuh terdakwa simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Jakarta, Selasa (9/2). Tujuh simpatisan ISIS yang menjalani sidang putusan di antaranya, Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry divonis majelis hakim selama 5 tahun penjara, Ahmad Junaidi alias Abu Salman divonis 3 tahun penjara, Koswara alias Abu Hanifah, Ridwan Sungkar alias Ewok, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin serta Abdul Hakim alias Abu Imad masih dalam pembacaan vonis. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Vonis Simpatisan ISIS
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2016 | 15:01 WIB
BERITA TERKAIT
Turki Gempur ISIS Online: 26 Orang Ditangkap Terkait Propaganda Teror di Medsos
03 Agustus 2025 | 16:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:50 WIB
Foto | 16:26 WIB
Foto | 20:40 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 18:40 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 09:00 WIB