Suara.com - Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara. [ANTARA/Rosa Panggabean]
Ivan Haz Diancam Lima Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2016 | 18:22 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:04 WIB
Foto | 17:38 WIB
Foto | 19:16 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 06:52 WIB