Suara.com - KPU DKI Jakarta melakukan pemusnahan surat suara rusak di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017). Sehari jelang pencoblosan, KPUD memusnahkan sekitar 46 ribu surat suara yang rusak, cacat atau ada tanda khusus, dan yang berlebih. [Suara.com/Oke Atmaja]