Suara.com - Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 20 hingga 25 kali cambuk terhadap empat pasangan remaja terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya). [ANTARA/Irwansyah Putra]
Eksekusi Hukum Cambuk di Banda Aceh
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 18 April 2017 | 18:33 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kasatgas Tito Pastikan Negara Bersama Masyarakat Terdampak Bencana
13 Februari 2026 | 18:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 15:56 WIB
Foto | 19:46 WIB