Suara.com - Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 20 hingga 25 kali cambuk terhadap empat pasangan remaja terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya). [ANTARA/Irwansyah Putra]
Eksekusi Hukum Cambuk di Banda Aceh
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 18 April 2017 | 18:33 WIB
BERITA TERKAIT
Abrasi Pantai di Aceh Utara, Garis Pantai dan Jalan Rusak Parah
09 November 2025 | 11:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI