Suara.com - Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6). Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri itu divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2017 | 19:22 WIB
BERITA TERKAIT
Brotoseno Dituntut Tujuh Tahun Penjara
18 Mei 2017 | 18:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:20 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB