Suara.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7). Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena merugikan negara senilai Rp79,7 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. [suara.com/Oke Atmaja]
Ratu Atut Dituntut 8 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2017 | 14:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ratu Atut Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
16 Juni 2017 | 13:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:48 WIB
Foto | 10:53 WIB
Foto | 17:29 WIB
Foto | 17:19 WIB
Foto | 21:29 WIB
Foto | 20:30 WIB
Foto | 20:38 WIB