Suara.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (6/7). Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena merugikan negara senilai Rp79,7 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. [suara.com/Oke Atmaja]
Ratu Atut Dituntut 8 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2017 | 14:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ratu Zakiyah Tumbangkan Trah Ratu Atut Chosiah di Serang, Raih 598.654 Suara
05 Desember 2024 | 00:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 17:36 WIB