Suara.com - Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. [ANTARA/Rosa Panggabean]
Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2017 | 16:22 WIB
BERITA TERKAIT
Menko Polhukam Sebut Karhutla Masuk Isu Keamanan Nasional
24 Juli 2025 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:28 WIB
Foto | 15:12 WIB
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB