Suara.com - Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. [ANTARA/Rosa Panggabean]
Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2017 | 16:22 WIB
BERITA TERKAIT
Menko Polhukam Sebut Karhutla Masuk Isu Keamanan Nasional
24 Juli 2025 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:37 WIB
Foto | 10:56 WIB
Foto | 14:21 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 13:38 WIB
Foto | 11:28 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 05:59 WIB
Foto | 13:47 WIB