Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Irman divonis 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP. [suara.com/Oke Atmaja]
Vonis Terdakwa Korupsi E-KTP
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2017 | 15:45 WIB
BERITA TERKAIT
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
19 Agustus 2025 | 16:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:23 WIB
Foto | 17:00 WIB
Foto | 16:20 WIB
Foto | 20:05 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 17:53 WIB