Suara.com - Polisi menangkap tiga tersangka yang memperjualbelikan konten foto dan video pornografi anak laki-laki dengan sesama jenis, yang biasa disebut Video Gay Kids (VGK), melalui media sosial. Para Tersangka diduga berafiliasi dengan para pelaku kejahatan seksual anak dari berbagai negara dengan menjual foto dan video tersebut seharga Rp 100.000 untuk 50 foto video. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rilis TSK Pornografi Anak
Madinah Suara.Com
Minggu, 17 September 2017 | 17:41 WIB
BERITA TERKAIT
Tiga Pengelola Grup Video Gay Kids Dulu Korban Pencabulan
17 September 2017 | 15:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:38 WIB
Foto | 11:28 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 05:59 WIB
Foto | 13:47 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 06:00 WIB