Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9). Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Fahd Divonis 4 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 28 September 2017 | 19:49 WIB
BERITA TERKAIT
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Sejak Awal Saya Mengaku Salah
28 September 2017 | 16:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:34 WIB
Foto | 17:37 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:28 WIB
Foto | 17:59 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB