Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9). Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Fahd Divonis 4 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 28 September 2017 | 19:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
10 Cara Mengatur HP agar Bisa Melantunkan Al-Quran Semalaman Tanpa Khawatir Baterai Rusak
22 April 2025 | 17:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:26 WIB
Foto | 20:37 WIB
Foto | 19:50 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 22:12 WIB
Foto | 15:45 WIB
Foto | 20:42 WIB