Suara.com - Puluhan angkot di terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (30/1). Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan ( Organda) DKI Jakarta, mulai Februari 2018, semua angkutan umum perkotaan di seluruh Indonesia wajib dilengkapi fitur penyejuk ruangan atau air conditioner ( AC). Kewajiban ini harus dipenuhi semua jenis angkutan, termasuk segmen ekonomi karena menyesuaikan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]