Suara.com - Barang bukti bahan tembakau gorila saat penggerebekan pabrik ganja sintetis tersebut di Denpasar, Bali, Kamis (22/3). Polisi bersama petugas Bea Cukai Soekarno Hatta dan Ngurah Rai mengungkap pabrik narkoba itu berdasarkan pengiriman paket narkoba golongan satu dari Cina. Dari pengungkapan tersebut ditangkap dua tersangka dan disita 2,5 kg zat 5-Fluoro ADB, 1,5 kg zat FUB-AMB, 27,8 kg tembakau gorila, 20 kg tembakau kering, 699 batang cerutu, puluhan botol zat pewarna dan perasa serta mesin pencampur. [ANTARA/Nyoman Budhiana]