Suara.com - Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5). Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati untuk perbuatan terorisme yaitu serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serangan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016, dan bom di Terminal Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa. [ANTARA/Galih Pradipta]
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 18 Mei 2018 | 13:15 WIB
BERITA TERKAIT
Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
23 Juli 2025 | 20:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:45 WIB
Foto | 08:19 WIB
Foto | 07:30 WIB
Foto | 21:15 WIB
Foto | 18:09 WIB
Foto | 09:05 WIB
Foto | 20:02 WIB
Foto | 20:00 WIB